– Jajaran Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan konvensional. Dalam kurun 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka. Sebanyak lima perkara merupakan kasus Curat, sementara lima kasus lainnya terkait pencurian sepeda motor.
Lima Kasus Curat Dibongkar
Salah satu perkara terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Midariani, pemilik toko, mendapati pintu usahanya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta raib. Polisi kemudian mengamankan H alias M (39).
Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.00 WIB, baterai genset, kabel instalasi listrik, dan tiga baterai mobil dicuri. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi menangkap dua tersangka, M (19) dan MF (25), serta menyita satu pisau cutter dan enam potongan kabel berbagai warna.
Aksi pencurian kembali terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Sabtu (25/7) dini hari. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.***







